Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
jpnn.com, KARAWANG - Polisi telah menangkap DA (22) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
DA merupakan seorang debt collector atau penagih utang di wilayah itu.
Tersangka ini warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut korban yang digagahi DA berusia 15 tahun.
AKP Arief pun menceritakan kronologi debt collector itu melakukan aksi biadab terhadap korban yang merupakan anak nasabah pelaku.
Peristiwa itu berawal saat DA mendatangi rumah ibu korban untuk menagih utang.
Namun, saat itu pelaku hanya mendapati korban di rumah seorang diri.
"Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah," ujar Kompol Arief di Karawang, Selasa (4/7).
Beginilah kronologi seorang debt collector menggagahi anak nasabah dua kali. Saat ingin berbuat yang ketiga kali, aksi bejat pelaku dipergoki keluarga korban.
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil