Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo

Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
Ilustrasi pencabulan anak nasabah oleh oknum debt collector. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, KARAWANG - Polisi telah menangkap DA (22) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

DA merupakan seorang debt collector atau penagih utang di wilayah itu.

Tersangka ini warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang tinggal di Rengasdengklok, Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebut korban yang digagahi DA berusia 15 tahun.

AKP Arief pun menceritakan kronologi debt collector itu melakukan aksi biadab terhadap korban yang merupakan anak nasabah pelaku.

Peristiwa itu berawal saat DA mendatangi rumah ibu korban untuk menagih utang.

Namun, saat itu pelaku hanya mendapati korban di rumah seorang diri.

"Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah," ujar Kompol Arief di Karawang, Selasa (4/7).

Beginilah kronologi seorang debt collector menggagahi anak nasabah dua kali. Saat ingin berbuat yang ketiga kali, aksi bejat pelaku dipergoki keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News