Kronologi Debt Collector Menggagahi Anak Nasabah 2 Kali, Sontoloyo
Rabu, 05 Juli 2023 – 21:16 WIB

Ilustrasi pencabulan anak nasabah oleh oknum debt collector. Foto: Dokumen JPNN.com
Karena korban sendirian, pelaku leluasa membujuk gadis itu untuk melakukan aksi tak senonoh.
"(Pelaku) membujuk rayu korban ke dalam kamar untuk melakukan aksinya," lanjut perwira Polri itu.
Kepada polisi, tersangka DA mengaku dua kali menggagahi korban.
Namun, saat pelaku akan mencabuli anak nasabahnya itu untuk ketiga kali, aksi DA dipergoki keluarga korban.
Keluarga korban yang tidak terima dengan ulah pelaku lantas melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
AKP Arief menyebut tersangka DA kini sudah ditahan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat DA dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Beginilah kronologi seorang debt collector menggagahi anak nasabah dua kali. Saat ingin berbuat yang ketiga kali, aksi bejat pelaku dipergoki keluarga korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak