Kronologi FS Mencabuli Anak Laki-Laki Autis di Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi kasus pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi.
Saat itu pelaku mengajak korban bermain di rumahnya. Adapun pelaku dan korban bertetangga.
"Setibanya korban di rumah tersangka, tersangka melakukan hal-hal yang dilarang terhadap korban sendiri, yaitu dengan melakukan oral (kelamin korban) dan sodomi (menyodomi) korban)," kata Hengki kepada wartawan, Senin (17/1).
Pelaku kemudian memberikan uang Rp 15 ribu kepada korban. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melapor kepada siapapun mengenai kejadian tersebut.
Pada akhirnya korban melapor kepada budenya soal peristiwa bejat itu. Polisi pun menangkap pelaku pada Minggu (16/1) kemarin.
Adapun pelaku sudah ditinggal istrinya yang telah meninggal dunia. Korban dijadikan pelampiasan hasrat seksual pelaku.
Sejauh ini, lanjut Hengki, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi bejat itu.
Polisi mengungkap kronologi kasus pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1), simak selengkapnya.
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis