Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
jpnn.com - Kasus yang menimpa guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara Supriyani menyita perhatian publik.
Guru honorer yang sudah 16 tahun mengabdi itu dituduh memukul siswa berinisial D (6), anak seorang polisi di Polsek Baito.
Hari ini, Kamis (24/10/2024), Supriyani dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel.
Bu Supriyani yang sempat masuk bui setelah berkas perkaranya lengkap, telah ditangguhkan penahanannya oleh jaksa dan PN Andoolo pada Selasa (22/10/2024).
Bagaimana kasus ini bisa terjadi hingga guru honorer itu dijebloskan ke bui?
Kronologi penangkapan hingga penangguhan penahanan guru honorer SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6), anak anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D ke Polsek Baito, pada Kamis (26/4) lalu, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya yang terjadi 24 April 2024.
Beginilah kronologi kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul anak polisi di Konsel hingga dijebloskan ke bui dan menyita perhatian publik.
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Bu Rohmi Janji Memfasilitasi Guru Honorer mendapat Sertifikasi & Status PPPK
- Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata
- Hari Ini Guru Honorer Supriyani Disidang, Belum Tes PPPK 2024, tetapi Pasti Lulus