Kronologi Guru Honorer Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi hingga Dijebloskan ke Bui
Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21 sehingga berujung penahanan.
Penahanan terhadap Supriyani oleh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10) membuat kasus itu viral.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Hasna saat dihubungi mengatakan bahwa dirinya mengenal sosok Supriyani sebagai guru yang tenang, penyabar, serta ramah kepada sesama pengajar dan masyarakat.
Dia menyesalkan langkah pihak kepolisian yang menangkap Supriyani. "Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas," kata Hasna.
Dia menyebutkan bahwa pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai nakal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran.
Dia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.
Terpisah, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologi kejadian antara Supriyani dan siswanya.
Akan tetapi, dia membenarkan kabar bahwa Supriyani sempat menghukum salah satu siswanya, pada Rabu (24/4) lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2.
Beginilah kronologi kasus guru honorer Supriyani dituduh memukul anak polisi di Konsel hingga dijebloskan ke bui dan menyita perhatian publik.
- Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya Diduga Dibarter Uang Miliaran Rupiah, Duh
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Bu Rohmi Janji Memfasilitasi Guru Honorer mendapat Sertifikasi & Status PPPK
- Guru Honorer Supriyani Tidak Hanya Ikut Seleksi PPPK 2024, Ternyata
- Hari Ini Guru Honorer Supriyani Disidang, Belum Tes PPPK 2024, tetapi Pasti Lulus