Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!
Kamis, 08 Juli 2021 – 21:01 WIB

Ilustrasi pelaku pencurian dengan modus hipnotis ditangkap di Jakarta Timur. Foto: dok.JPNN.com
"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.
Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri bermodus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI