Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!

Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!
Ilustrasi pelaku pencurian dengan modus hipnotis ditangkap di Jakarta Timur. Foto: dok.JPNN.com

"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.

Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.

Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap dua pencuri bermodus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News