Kronologi Ibu AI Melakukan Aksi Pencurian Modus Hipnotis, Waspada!
Kamis, 08 Juli 2021 – 21:01 WIB
"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.
Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap dua pencuri bermodus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan