Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur

Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur
Adriana Lulu Djami (33) pelaku pembunuhan anak kandung yang ditahan di Polres Kupang Kota. Foto: Antara/Ho

jpnn.com, KUPANG - Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.

"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.

Polres Kupang menjelaskan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun yang dilakukan sendiri oleh ibu kandungnya di Kota Kupang.

Sebelumnya diberitakan seorang ibu bernama Adriana Lulu Djami diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah pada Rabu (1/1) ditemukan oleh anggota POM TNI AU hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.

Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini terjadi di indekosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.

Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor.

Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News