Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur
jpnn.com, KUPANG - Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.
"Ibu itu sekarang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada wartawan, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu.
Polres Kupang menjelaskan berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia dua tahun yang dilakukan sendiri oleh ibu kandungnya di Kota Kupang.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu bernama Adriana Lulu Djami diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah pada Rabu (1/1) ditemukan oleh anggota POM TNI AU hendak menguburkan anaknya di lokasi penghijauan Jalan Adi Sucipto, Kota Kupang.
Pelaku membunuh korban dengan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang, sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan korban sempat mengalami panas tinggi dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini terjadi di indekosan Jalan TPU Liliba, Kampung Uki Tau, RT 42/RW 02, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku menelepon suaminya dan saat suaminya tiba dan melaksanakan salat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan korban di lokasi penghijauan.
Hasri menambahkan bahwa untuk suaminya Suhendi sudah menyerahkan diri, dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dikenakan wajib lapor.
Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- Bocah Tewas Seusai Terjatuh di Ipal RS di Kupang
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun