Kronologi Ibu Lulu yang Membunuh Anaknya karena Ngompol di Kasur
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban sudah dilakukan autopsi oleh dokter forensik dari Mabes Polri AKBP dr Wahyu Hidayati. Autopsi yang dilakukan di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara Titus Uli Kupang, dimulai dari pukul 14.38 WITA hingga selesai pada pukul 15.35 WITA. Turut hadir juga pihak keluarga korban.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga yang diterima paman korban Marthen Lado.
“Jenazah korban dibawa ke rumah keluarga untuk disemayamkan di Jalan Nangka, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kelapa Lima," kata dia lagi.(antara/jpnn)
Adriana Lulu Djami alias Ina, 33, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (1/1). Ina menganiaya anaknya karena kesal korban ngompol di kasur.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- Bocah Tewas Seusai Terjatuh di Ipal RS di Kupang
- Kebakaran Rumah di Kupang NTT, Dua Anak Berusia 10 dan 12 Tahun Meninggal Dunia
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun