Kronologi Kasus Bocah SD Korban Asusila yang Kepalanya Dipenggal
Rabu, 11 Desember 2019 – 01:04 WIB

Amat Bin Suud, 37, (baju tahanan) tidak banyak berbicara saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Kalteng. Foto: ANTARA/Adi Wibowo
Usai melakukan perbuatan hasratnya tersebut, tersangka pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam di rumahnya. Dengan senjata itu bagian kepalanya dipenggal. Untuk tubuhnya di buang ke lubang bekas tambang emas dan bagian kepala korban dikubur di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.
BACA JUGA: Hilang 17 Hari, Yusuf Ahmad Gazali Ditemukan Meninggal, Kondisinya Tanpa Kepala
"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Mapolres Katingan guna menjalani penyidikan mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan," kata Hendra.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan Amat Bin Suud warga Katingan, sebagai tersangka kasus pemenggalan kepala bocah SD, Herminto di semak lokasi tambang emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku