Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah

Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
Polisi diminta usut tuntas kasus Mbah Tupon yang diduga korban mafia tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul bernama Tupon alias Mbah Tupon diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

Akibatnya, seorang petani berusia 68 tahun itu nyaris kehilangan lahan pribadi seluas 1.655 meter persegi beserta rumahnya dan rumah anaknya.

Perkara ini berawal pada 2020, saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya, yakni 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi kepada seseorang berinisial BR seharga Rp 1 juta per meter persegi.

Selain itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanah untuk akses jalan dan gudang RT, yang kemudian dilakukan pemecahan sertifikat.

Karena pembayaran tanah dilakukan secara bertahap dan belum lunas, BR menawarkan bantuan untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi agar bisa dibagi atas nama ketiga anak Mbah Tupon.

BR juga berjanji menanggung biaya pemecahan sertifikat dari sisa pembayaran tanah.

Setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, pada Maret 2024, keluarga Mbah Tupon didatangi petugas bank yang mengabarkan bahwa sertifikat tanah tersebut telah dijadikan agunan pinjaman bank senilai Rp 1,5 miliar atas nama orang lain, yakni Indah Fatmawati, yang tidak dikenal oleh pihak keluarga.

Sertifikat tersebut bahkan sudah dalam proses lelang oleh bank gegara Indah Fatmawati punya tunggakan.

Beginilah kronologi kasus Mbah Tupon, lansia buta huruf yang diduga korban mafia tanah di Bantul, Yogyakarta. Polisi harus usut tuntas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News