Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas

Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kasus penculikan dan penyekapan yang dialami MS, salah satu karyawan di perusahaan event organizer (EO) PT OHP.

Menurut Yusri, penyekapan yang terjadi di gedung PT OHP di Pulomas, Jakarta Timur ini berawal dari utang MS. Kemudian, MS dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta pada Desember 2019 lalu.

“Kemudian pada 7 Januari 2020 lalu, korban bertemu tersangka berinisial AP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (16/1).

Dalam pertemuan itu, MS tiba-tiba dipukul dan disundut dengan rokok oleh AP. Kemudian, MS digiring ke kantor yang berada di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Usut punya usut, AP diperintahkan oleh pemilik PT OHP, yaitu Andre.

"Ketika itu korban sudah memohon kepada AP untuk pulang, namun tidak diperbolehkan," sambung Yusri.

Setibanya di Kantor PT OHP, korban dijaga oleh AP dan dua tersangka lain yaitu JCS, dan AJ. Ketiganya mengurung MS di sana dan tidak dibiarkan meninggalkan lokasi apabila utang belum dilunasi. Pada tanggal 10 Januari 2020 korban kembali memohon untuk pulang. Tetapi, lagi-lagi korban tak diizinkan keluar dari sana.

Selama disekap, korban sama sekali tidak diurus. Dia hanya diberi makan sehari sekali. Penganiayaan juga kembali dialami. MS kembali disundut rokok hingga dipukuli.

"Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kasus penculikan dan penyekapan yang dialami MS, salah satu karyawan di perusahaan event organizer (EO) PT OHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News