Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas
Kamis, 16 Januari 2020 – 22:35 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Kemudian, pada 13 Januari 2020 korban diminta buat surat pernyataan oleh Andre. Karena ditekan, korban menyetujuinya. Surat itu berisi persetujuan pemberian gaji istri korban untuk Andre. Istri MS kebetulan juga bekerja di tempat yang sama.
Baca Juga:
Namun, pada akhirnya istri korban melawan. Dia melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan pun tak bertindak lama. Akhirnya, pada 15 Januari 2020 kemarin korban bisa kembali menghirup udara segar.
"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT OHP," tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kasus penculikan dan penyekapan yang dialami MS, salah satu karyawan di perusahaan event organizer (EO) PT OHP.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Setelah Dipinjami Uang, Pasutri di Bengkalis Malah Lakukan Pembunuhan & Penyekapan, Sadis