Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas

Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Kemudian, pada 13 Januari 2020 korban diminta buat surat pernyataan oleh Andre. Karena ditekan, korban menyetujuinya. Surat itu  berisi persetujuan pemberian gaji istri korban untuk Andre. Istri MS kebetulan juga bekerja di tempat yang sama.

Namun, pada akhirnya istri korban melawan. Dia melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan pun tak bertindak lama. Akhirnya, pada 15 Januari 2020 kemarin korban bisa kembali menghirup udara segar.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT OHP," tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kasus penculikan dan penyekapan yang dialami MS, salah satu karyawan di perusahaan event organizer (EO) PT OHP.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News