Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk

Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

Dari situ, kata Basaria, KPK mengusut keberadaan Bowo. Tim KPK menangkap Bowo di rumahnya, kawasan Cilandak pada Kamis (28/3) dini hari.

Berdasar pengembangan, KPK mendapati uang dari penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta. “Maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar," ujar Basaria.

Setelah delapan orang terjaring OTT, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia‎ Achmad Tossin dan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan mendatangi kantor KPK. Namun, KPK mengizinkan kedua orang itu pulang setelah menyampaikan klarifikasi.

Selanjutnya KPK melakukan gelar perkara atas kasus dugaan suap distribusi pupuk itu. Berdasar hasil ekspose, KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga Bowo yang dipercaya memimpin pemenangan Golkar di Jawa Tengah meminta PT Humpuss Transportasi Kimia menyediakan fee USD 2 per metrik ton dari biaya angkut pupuk. Sebelum KPK melaksanakan OTT, Bowo diduga telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Diduga Gunakan Uang Suap Untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp 221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop.

KPK pun menjerat Bowo dan Indung sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menangkap delapan orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3), termasuk legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News