Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:36 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos
Adapun Asty menjadi tersangka pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(mg10/jpnn)
KPK menangkap delapan orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3), termasuk legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dirut Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sebelum Musim Tanam
- Teken Kontrak dengan EPC, Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton