Kronologi KPK Bekuk Bowo Sidik Golkar dalam OTT Suap Distribusi Pupuk
Kamis, 28 Maret 2019 – 23:36 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos
Adapun Asty menjadi tersangka pemberi suap. Sangkaannya adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.(mg10/jpnn)
KPK menangkap delapan orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3), termasuk legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sepulang dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog & Pupuk Indonesia, Alhamdulillah
- Berkah Ramadan, Petrokimia Gresik Blusukan hingga Gelontorkan Bantuan Rp 2 Miliar
- Pupuk Indonesia Raih 3 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Ssst, KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia
- Petrokimia Gresik & Pupuk Indonesia Berbagi Berkah kepada 1.000 Anak Yatim dan 1.500 Guru TPQ
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK