Kronologi Kriminalisasi Kajati Maluku yang Bikin Kejaksaan Gaduh

Paket itu diterima oleh Tata Usaha Kejati Maluku dan ditujukan kepada Chuck. Lalu TU menyampaikan kepada Chuck. "Ternyata itu Surat Keputusan Jaksa Agung tentang hukuman disiplin berat dan pencopotan dari jabatan struktural," katanya.
Dalam sanksi disiplin, kata dia, hukuman berat itu merupakan kesalahan yang sudah paling besar yang dilakukan. Ia pun heran, karena seharusnya hukuman itu harus berjenjang.
Dia menjelaskan, ada tiga alasan pencopotan Chuck yang tertulis dalam SK tersebut.
Pertama, Chuck mengambil langkah sendiri atas perdamaian ahli waris Taufiq Hidayat dan tidak dapat persetujuan pimpinan. Kedua, Chuck dituding melakukan pembiaran terhadap upaya yang dilakukan Kanit Operasi Satgassus terkait barang rampasan di Jatinegara Indah.
Ketiga, membiarkan langkah yang ditempuh Kanit Operasi Satgassus terkait persoalan tanah di Cisarua. "SK Jaksa Agung itu sangat sewenang-wenang dan tidak sesuai fakta," tegas Sandra.
Dia pun membantah semua pertimbangan dalam SK itu.
Dia menegaskan, Chuck tidak pernah ambil langkah sendiri. Saat itu, kata dia, sudah ada persetujuan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang memberikan kewenangan kepada Chuck atas gugatan ahli waris, Taufiq Hidayat.
Kemudian, dia menegaskan, Chuck selalu berkoordinasi dengan tim Jaksa Pengacara Negara. "Itu ada dokumen dan bukti-buktinya," tegas Sandra.
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mencopot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dari jabatanya. Ini sebagai konsekuensi atas sanksi berat yang dijatuhkan
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih