Kronologi Kriminalisasi Kajati Maluku yang Bikin Kejaksaan Gaduh
Paket itu diterima oleh Tata Usaha Kejati Maluku dan ditujukan kepada Chuck. Lalu TU menyampaikan kepada Chuck. "Ternyata itu Surat Keputusan Jaksa Agung tentang hukuman disiplin berat dan pencopotan dari jabatan struktural," katanya.
Dalam sanksi disiplin, kata dia, hukuman berat itu merupakan kesalahan yang sudah paling besar yang dilakukan. Ia pun heran, karena seharusnya hukuman itu harus berjenjang.
Dia menjelaskan, ada tiga alasan pencopotan Chuck yang tertulis dalam SK tersebut.
Pertama, Chuck mengambil langkah sendiri atas perdamaian ahli waris Taufiq Hidayat dan tidak dapat persetujuan pimpinan. Kedua, Chuck dituding melakukan pembiaran terhadap upaya yang dilakukan Kanit Operasi Satgassus terkait barang rampasan di Jatinegara Indah.
Ketiga, membiarkan langkah yang ditempuh Kanit Operasi Satgassus terkait persoalan tanah di Cisarua. "SK Jaksa Agung itu sangat sewenang-wenang dan tidak sesuai fakta," tegas Sandra.
Dia pun membantah semua pertimbangan dalam SK itu.
Dia menegaskan, Chuck tidak pernah ambil langkah sendiri. Saat itu, kata dia, sudah ada persetujuan dari Jaksa Agung Basrief Arief yang memberikan kewenangan kepada Chuck atas gugatan ahli waris, Taufiq Hidayat.
Kemudian, dia menegaskan, Chuck selalu berkoordinasi dengan tim Jaksa Pengacara Negara. "Itu ada dokumen dan bukti-buktinya," tegas Sandra.
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mencopot Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dari jabatanya. Ini sebagai konsekuensi atas sanksi berat yang dijatuhkan
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi