Kronologi Lengkap Aiptu Suhardi Dikeroyok Geng Motor saat Membubarkan Balap Liar
Jumat, 09 Juli 2021 – 20:17 WIB

Aiptu Suhardi saat dikeroyok geng motor di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (8/7). Foto: Instagram/bodatnation
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Kami bentuk tim dan melakukan pengejaran. Akhirnya kami mendapatkan beberapa pelaku. Ada tiga tersangka, lima saksi, dan satu DPO," ujar Azis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku