Kronologi Lengkap Aiptu Suhardi Dikeroyok Geng Motor saat Membubarkan Balap Liar
Jumat, 09 Juli 2021 – 20:17 WIB
Saat ini polisi masih memburu seorang pelaku lainnya.
"Kami bentuk tim dan melakukan pengejaran. Akhirnya kami mendapatkan beberapa pelaku. Ada tiga tersangka, lima saksi, dan satu DPO," ujar Azis.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan seorang anggota Polsek Cilandak oleh geng motor yang terjadi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (8/7) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO