Kronologi Lengkap Kesadisan Geng Motor Tewaskan Pemuda di Bekasi
Kamis, 11 Maret 2021 – 18:49 WIB
![Kronologi Lengkap Kesadisan Geng Motor Tewaskan Pemuda di Bekasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/11/para-pelaku-pembacokan-dua-pemuda-saat-diamankan-di-mapolre-29.jpg)
Para pelaku pembacokan dua pemuda, saat diamankan di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berinisial HFR dapat ditangkap pada 7 Maret 2021 lalu di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Keempat pelaku lainnya ditangkap di daerah Kampung Pacet, Cianjur, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 pagi," ujar Hendra.
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polres Metro Bekasi memastikan telah meringkus lima orang anggota geng motor sadis yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Kampung Buwek Jaya, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/3/2021).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- BPS: Provinsi Jawa Barat Paling Banyak Tempat 'Mangkal' PSK
- Prabowo Minta Efisiensi Anggaran, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammad Farhan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Beri Imbauan Ini
- Begini Langkah Pemkot Cari Pengelola Baru Bandung Zoo
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis