Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa
Selasa, 13 Oktober 2020 – 22:28 WIB

Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku SA di Mapolres Langsa, Selasa (13/10/2020). Foto: Antara Aceh/HO
"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Langsa telah meringkus SA, 36, pelaku pembunuhan sadis bocah berusia 9 tahun sekaligus pemerkosa ibu korban di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas