Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Bocah di Aceh Timur yang Cegah Ibu Diperkosa
Selasa, 13 Oktober 2020 – 22:28 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)
Jajaran Polres Langsa telah meringkus SA, 36, pelaku pembunuhan sadis bocah berusia 9 tahun sekaligus pemerkosa ibu korban di Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata