Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:47 WIB
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Emosi yang memuncak membuat RH (43) gelap mata dan nekat menusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Laporannya Terhadap Vadel Naik Ke Penyidikan, Nikita Mirzani Merasa Senang
- Pelaku Penyanderaan Bocah di Pejaten Ternyata Bapak Kandung Korban
- Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke Penyidikan
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini