Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Kamis, 11 Februari 2021 – 15:47 WIB

Konferensi pers kasus penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Emosi yang memuncak membuat RH (43) gelap mata dan nekat menusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari