Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan

Kronologi Lengkap Penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI, Mengerikan
Konferensi pers kasus penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Emosi yang memuncak membuat RH (43) gelap mata dan nekat menusuk Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News