Kronologi Lengkap Sebelum KPU Merilis Tia Rahmania Bukan Caleg Terpilih di Banten

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.
Diketahui, KPU sudah mengumumkan caleg terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil I Banten ialah Bonnie Triyana dan bukan Tia Rahmania yang sebelumnya punya suara tertinggi.
Chico menyebut Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 memutuskan delapan PPK di beberapa kecamatan Dapil I Banten melakukan pelanggaran penggeseran suara untuk Tia Rahmania.
"Pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania," kata Chico kepada awak media, Kamis (26/9).
Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.
"Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara," lanjut Chico.
DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Tak Banyak Kader PDIP Ikut Retret di Magelang, Hubungan Pusat & Daerah Tetap Aman?