Kronologi Mbak LP Tega Siksa Anak, Motifnya Tak Disangka, Kini Malah Dijemput Polisi
Video tersebut dibuatnya pada Minggu (4/9/2022), sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu juga bentuk kekesalannya karena suami diduga selingkuh dan jarang pulang.
"Tujuannya agar suaminya mau menafkahi dan bertanggungjawab," ujarnya.
Menerima video penganiayaan dari sang istri, Saf lalu mengunggah ke akun miliknya di Facebook.
"Mengetahui unggahan tersebut, anggota polisi akhirnya mengamankan pelaku, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan pelaku terancam dikenakan Pasal 44 UU 23Ttahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kemudian pelaku juga terancam Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu menyiksa anaknya viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Polisi mengungkap motif LP, 24, seorang ibu di Lampung Utara, Lampung, yang menyiksa anak kandungnya dan mengunggah videonya ke media sosial.
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- 5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Kawanan Gajah Liar Masuk Permukiman & Merusak 7 Rumah Warga di Tanggamus Lampung
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung