Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB
"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas