Kronologi Mobil Boks Tabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental
Rabu, 19 Mei 2021 – 15:32 WIB

Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari. Ilustrasi: SUDIR/RADAR LOMBOK
"(Sopir mobil boks) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.
Atas perbuatannya, LF dikenakan Pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta. (cr1/jpnn)
Mobil boks Daihatsu Delvan boks menabrak ambulans yang tengah berhenti di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Jorge Martin Patah Tulang Rusuk Seusai Terjatuh di MotoGP Qatar 2025
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Polisi Tes Urine Sopir BR-V Tabrak Bus Bonek di Tol Pekalongan