Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Suasana olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (24/10/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menetapkan Perwira Polisi berpangkat Ipda T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh polisi tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka T yang bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang, saat kejadian tahun 2021 bertugas untuk mencari pelaku pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Namun yang terjadi justru T merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kronologinya, pada tanggal 18 Agustus 2021 atau hari ditemukannya kedua jasad, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke dalam TKP dan melakukan pengambilan foto lokasi.

Di sore hari, T kembali datang ke TKP dan menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi.

“Dia masuk ke TKP dan menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi,” kata Jules, Rabu (11/9/2024).

Keesokan harinya, T datang lagi ke TKP dan kembali menyuruh S dan tersangka MR untuk menguras bak mandi karena air yang belum habis.

Polisi mengungkap kronologi Ipda T saat mengacak-acak TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News