Kronologi Oknum TNI di Maluku Tengah Tembak Rekan Sendiri dan Personel Brimob
jpnn.com, AMBON - Seorang oknum TNI berinisial Prajurit Satu R menembak rekannya sesama tentara, dan satu anggota Brimob di Desa Liang, Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Rabu (16/3) dini hari.
Kepala Penerangan Kodam XVI/Pattimura Kolonel ARH Adi Prayogo Choirul Fajar membenarkan informasi bahwa oknum tentara yang melakukan penembakan itu ialah Prajurit Satu R merupakan anggota Satgas Batalion Arhanud 11/Wira Bhuana Yudha, yang bertugas di Pos 8 Liang SSK II Satgas Pengamanan Daerah Rawan.
Menurut Fajar, penembakan itu menyebabkan Prajurit Dua Raju yang merupakan personel Batalion Arhanud 11/WBY dan bertugas di Pos Satgas Liang, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, dan seorang personel Batalion B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bharangkara Kepala Fery Andriana dilarikan ke RSUD Masohi untuk dirawat.
“Namun, informasi yang diperoleh personel Brimob meninggal akibat luka yang diderita," ungkap Fajar di Ambon, Maluku, Rabu (16/3).
Fajar menegaskan bahwa oknum TNI yang menembak sesama rekannya dan anggota Brimob tersebut diduga mengalami depresi berat.
"Pelaku penembakan terhadap sesama personel TNI dan anggota Brimob karena mengalami depresi berat namun penyebabnya sedang didalami," ungka Fajar.
Saat ini, lanjut dia, R telah ditahan di Sub Denpom Masohi untuk diperiksa termasuk pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
"Informasi awal tersangka pelaku menderita depresi, tetapi penyebabnya masih didalami lebih jauh. Nanti perkembangannya akan saya informasikan lagi. Prinsipnya kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.
Oknum TNI Pratu R menembak rekan sesama tentara dan seorang personel Brimob. Begini kronologinya.
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Lanny Jaya Rusuh, Puluhan Brimob Dipimpin Kombes Jhon Sitanggang Langsung Bergerak
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat