Kronologi Oknum TNI Diduga Cabuli Anak Perempuan, Kakak Korban Tak Terima

jpnn.com, TARAKAN - Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam Kapten Infantri Mahfudz memastikan oknum tentara berinisial M, terduga pelaku cabul terhadap anak perempuan di bawah umur W (13) telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer.
"Terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik," kata Kapten Mahfudz di Tarakan, Selasa.
"Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan," sambungnya.
M, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara.
Mahfudz mengatakan terkait keluarga korban, pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
"Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer dan menunggu hasilnya," kata dia.
M ditangkap pada Selasa (23/5) dan diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan.
Menurut keterangan kakak W berinisial F, M berlaku cabul terhadap adiknya ketika sendirian di rumah.
Oknum TNI berinisial M diduga mencabuli anak perempuan saat korban sedang sendirian di rumah.
- RUU TNI Dinilai Masih Mengandung Pasal Bermasalah, Berpotensi Memunculkan Dwifungsi
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi