Kronologi Oknum TNI Diduga Cabuli Anak Perempuan, Kakak Korban Tak Terima
jpnn.com, TARAKAN - Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam Kapten Infantri Mahfudz memastikan oknum tentara berinisial M, terduga pelaku cabul terhadap anak perempuan di bawah umur W (13) telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer.
"Terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik," kata Kapten Mahfudz di Tarakan, Selasa.
"Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan," sambungnya.
M, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara.
Mahfudz mengatakan terkait keluarga korban, pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
"Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer dan menunggu hasilnya," kata dia.
M ditangkap pada Selasa (23/5) dan diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan.
Menurut keterangan kakak W berinisial F, M berlaku cabul terhadap adiknya ketika sendirian di rumah.
Oknum TNI berinisial M diduga mencabuli anak perempuan saat korban sedang sendirian di rumah.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral