Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis

"Pada saat korban masih makan mi ayam secara tiba-tiba FA mengambil golok yang telah disimpan dan membacok korban sebanyak empat kali," kata Titus.
Setelah korban meninggal dunia kemudian ditutup dengan kasur lantai. Kemudian FA menemui N dan memberitahu bahwa korban sudah dibunuh.
Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, FA membuang mayat korban di Jalan H Saleh Blok D Nomor 18 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Kemudian pada Sabtu (11/5) polisi melakukan penyelidikan dan selanjutnya tersangka FA dan N ditangkap pada Minggu (12/5) di Jalan Perumahan Makadam H. Saleh RT 004/RW 002 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan," kata Titus.
Tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Untuk tersangka FA dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan N dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Titus. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri