Kronologi Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Membusuk di Petojo Gambir
Senin, 26 April 2021 – 22:30 WIB

Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Foto ilustrasi: dok JPNN
Baca Juga: Aminudin Disiram Air Keras di Depan Rumah, Sekujur Tubuhnya Terbakar Jadi Kayak Begini
Atas perbuatannya, IM dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah rumah tak berpenghuni, Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun