Kronologi Penangkapan Fariz RM, Ternyata Pesan Barang ke Pria Ini

Kronologi Penangkapan Fariz RM, Ternyata Pesan Barang ke Pria Ini
Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Musisi berusia 66 tahun itu total sudah empat kali terlibat dalam kasus narkoba.

Fariz RM pertama kali ditangkap polisi pada 2007, lalu 2015, serta pada 2018 silam. (antara/jpnn)

Musikus Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News