Kronologi Penangkapan Karenina Anderson, Polisi: Disimpan Dalam Laci
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menjelaskan kronologi penangkapan terhadap Karenina Anderson terkait dugaan kasus narkoba.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat atas adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Minggu (30/7).
Selanjutnya pada Senin (31/7), penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap sang aktris.
Karenina Anderson ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
"Senin sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
"Saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja (seberat) 4,1 gram dan selinting (dengan berat) 0,3 gram," tutur Ardhy.
Dia mengatakan, Karenina mengambil sendiri barang bukti tersebut. Adapun pemain film Jomblo itu menyimpan barang bukti itu di dalam sebuah laci.
Polisi ungkap kronologi penangkapan aktris Karenina Anderson terkait dugaan kasus narkoba.
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!