Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram

Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram
Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe

jpnn.com, KONAWE - Pria berinisial JM (24) pengedar narkoba sabu-sabu seberat 4,3 kilogram ditangkap petugas Polres Konawe.

JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (30/5) malam.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan penangkapan terhadap JM berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Inolobunggadue.

Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

"Awalnya kami dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar Kapolres, Rabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Pak RT dan RW menyaksikan penangkapan pengedar sabu-sabu 4,3 kilogram berinisial JM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News