Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram
Rabu, 31 Mei 2023 – 13:28 WIB
Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)
Pak RT dan RW menyaksikan penangkapan pengedar sabu-sabu 4,3 kilogram berinisial JM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar