Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
"Kemudian, karena kasus ini melibatkan korban dari anggota TNI, perkara ini saya perintahkan untuk ditangani Polres Jakpus," kata Susatyo.
Pada Rabu sore, pukul 17.00 WIB, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni Fazli dan Maulana.
Selanjutnya, rekan-rekan Prada Lukman datang menghadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan pelaku pengeroyokan ditangani secara serius.
Karena jumlahnya makin banyak, mereka diberi pengertian sebelum akhirnya pulang.
Keesokan harinya, yakni pada Kamis, empat warga ditemukan terluka di depan Markas Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di Kemayoran.
Mereka diduga dibawa oleh rekan-rekan Prada Lukman ke sana dan dianiaya.
"Setelah itu, kami segera mengevakuasi korban ke RS Hermina, Kemayoran," ujar Susatyo.
Keempat korban masing-masing bernama Abdullah (26) warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, Mamih (42) warga Balaraja, Hasan (32) warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.
Polisi menjelaskan kronologi pengeroyokan terhadap warga oleh oknum TNI Angkatan Darat di depan Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Kamis dini hari.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral