Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengungkapkan kronologi dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan aset oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
Bintang panas itu mengeklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara terkait kasus prostitusi, sedangkan berbagai bisnisnya mandek.
Lantaran hal ini, dia pun memutuskan untuk menjual kos-kosan berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, Cynthiara Alona yang berstatus narapidana tidak bisa melakukan transaksi penjualan.
Semula, dia ingin meminta tolong ibu kandungnya untuk melakukan transaksi tersebut.
Sayangnya, dia tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sang ibunda.
Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.
- Pendiri Yayasan AIS Laporkan Para Pengurus ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar