Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengungkapkan kronologi dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan aset oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
Bintang panas itu mengeklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara terkait kasus prostitusi, sedangkan berbagai bisnisnya mandek.
Lantaran hal ini, dia pun memutuskan untuk menjual kos-kosan berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, Cynthiara Alona yang berstatus narapidana tidak bisa melakukan transaksi penjualan.
Semula, dia ingin meminta tolong ibu kandungnya untuk melakukan transaksi tersebut.
Sayangnya, dia tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sang ibunda.
Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.
"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan