Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Setelah mendapatkan surat kuasa dari Alona, Halim disebut langsung mengeksekusi permintaan kliennya untuk menjual kos-kosan tersebut.
Alona mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan kos-kosan miliknya itu senilai Rp 5 miliar.
Namun, bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga senilai Rp 827 juta.
Alona mengatakan ibunya kala itu hadir dalam proses penjualan. Halim memberikan uang muka Rp 20 juta ke pada ibu Alona.
"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi Rp 20 juta, cash," ungkapnya.
Akan tetapi, Alona mengatakan itu menjadi transaksi terakhir antara ibunya dan Halim.
Menurutnya, Halim tak pernah memberikan sisa uang Rp 807 juta hasil penjualan kos-kosan miliknya.
Gegara ini, Cynthiara Alona pun melaporkan Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)
Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Dilaporkan Cucu Terkait Warisan, Ratna Sarumpaet Merespons Begini
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar