Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata
Setelah mendapatkan surat kuasa dari Alona, Halim disebut langsung mengeksekusi permintaan kliennya untuk menjual kos-kosan tersebut.
Alona mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan kos-kosan miliknya itu senilai Rp 5 miliar.
Namun, bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga senilai Rp 827 juta.
Alona mengatakan ibunya kala itu hadir dalam proses penjualan. Halim memberikan uang muka Rp 20 juta ke pada ibu Alona.
"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi Rp 20 juta, cash," ungkapnya.
Akan tetapi, Alona mengatakan itu menjadi transaksi terakhir antara ibunya dan Halim.
Menurutnya, Halim tak pernah memberikan sisa uang Rp 807 juta hasil penjualan kos-kosan miliknya.
Gegara ini, Cynthiara Alona pun melaporkan Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)
Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara
- Kasus Penggelapan Uang Koperasi Tak Kunjung Selesai, Anggota KUD Datangi Polda Sumsel
- Mabes Polri: Jika Tidak Cukup Bukti, Kasus Penipuan Penggelapan di PT APMR Dihentikan