Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata
Cynthiara Alona saat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/JPNN.com

Setelah mendapatkan surat kuasa dari Alona, Halim disebut langsung mengeksekusi permintaan kliennya untuk menjual kos-kosan tersebut.

Alona mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan kos-kosan miliknya itu senilai Rp 5 miliar.

Namun, bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga senilai Rp 827 juta.

Alona mengatakan ibunya kala itu hadir dalam proses penjualan. Halim memberikan uang muka Rp 20 juta ke pada ibu Alona.

"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi Rp 20 juta, cash," ungkapnya.

Akan tetapi, Alona mengatakan itu menjadi transaksi terakhir antara ibunya dan Halim.

Menurutnya, Halim tak pernah memberikan sisa uang Rp 807 juta hasil penjualan kos-kosan miliknya.

Gegara ini, Cynthiara Alona pun melaporkan Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)

Cynthiara Alona beber kronologi kasus penggelapan harta miliknya yang diduga dilakukan oleh orang dekatnya.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News