Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta

Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta
Lima terdakwa kasus penyeludupan narkoba menjalani sidang, Jumat. Foto: dok pri sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Lima terdakwa penyelundup 37 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menjalani sidang lanjutan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).

Kelima terdakwa masing-masing, Mulyadi Rusli Alias Utoh, Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul.

“Kedua terdakwa Mufanzzal dan Martonis, ditangkap pada Sabtu 27 Juni 2020, di SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 pada saat mengantarkan barang bukti sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengendarai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG,” kata saksi, di hadapan Hakim Ketua T Oyong.

Lebih lanjut, kata saksi, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Avanza yang dikendarai Mufanzzal dan Martonis, petugas BNN menemukan 29 bungkus sabu-sabu yang di simpan dalam 2 karung yang setelah dihitung berat bruto 30.256 gram.

Kemudian, saksi bersama dengan timnya melakukan pengintaian, di Jalan Medan Aceh dan selanjutnya mengikuti kendaraan yang dikemudikan dan dikendarai terdakwa.

“Pas di tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 kami langsung cegat. Saat dicegat, langsung mengamankan Mufanzzal dan Martonis,” beber saksi.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan kepada orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut di Transmart Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan.

Dari pengembangan sekitar pukul 17.30 WIB, di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, ditangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul yaitu orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut.

Berikutnya dari pengembangan selanjutnya kata saksi, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di Jalan masuk wisata Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya.

Lima terdakwa penyelundup 37 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menjalani sidang lanjutan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News