Kronologi Penyelundupan 37 Kg Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, Terdakwa Dapat Upah Rp 30 Juta
Jumat, 18 Desember 2020 – 19:59 WIB
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak AM Berakhir dengan Tragis
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw/sumutpos)
Lima terdakwa penyelundup 37 kilogram sabu-sabu dari Malaysia menjalani sidang lanjutan secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara