Kronologi SJ Nekat Menyebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar, Ditulis Open BO
jpnn.com, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh mengungkap kronologi kasus penyebaran foto dan video syur seorang wanita berinisial IS, 28, ke media sosial.
Satu orang penyebar video syur tersebut telah ditangkap. Dia adalah berinisial SJ alias AR, 30, mantan pacar korban sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkap pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie pada Rabu (26/1) lalu.
Menurut Ryan, SJ tega menyebarkan foto dan video syur tersebut karena kesal diputusin pacar.
Akibat perbuatanya, warga Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie, itu pun ditangkap polisi.
"SJ langsung ditangkap setelah kami menerima laporan dari korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
Ryan mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Sebelumnya, kata Ryan, korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Kemudian tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.
Polresta Banda Aceh mengungkap kronologi kasus penyebaran foto dan video syur seorang wanita berinisial IS, 28, ke media sosial, MiChat.
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia