Kronologi SJ Nekat Menyebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar, Ditulis Open BO
"Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan mengunggah sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," ujarnya.
Kemudian lanjut Ryan, pelaku SJ alias juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu untuk membuat korban malu dan membuka aibnya kepada orang lain.
"Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban," katanya.
Ryan menjelaskan, pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang di screenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.
“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” ujar Ryan.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(antara/jpnn)
Polresta Banda Aceh mengungkap kronologi kasus penyebaran foto dan video syur seorang wanita berinisial IS, 28, ke media sosial, MiChat.
Redaktur & Reporter : Budi
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia