Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran
"Hal demikian sangat beralasan, karena bisa saja sejak proses pemilu dan proses sengketa pilpres diputus MK, hingga menjelang pelantikan, terjadi peristiwa dan terdapat fakta hukum yang tersembunyi (kasus akun Fufufafa) atau baru terjadi kemudian, sehingga lolos dari kecermatan instrumen politik dan hukum yang tersedia (seperti KPU, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN), yang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diantisipasi tentang kemungkinan seorang capres-cawapres terpilih "tidak dilantik" melalui ketentuan Pasal 427 jo Pasal 169 huruf e dan j UU Pemilu.
TPDI dan Perekat Nusantara kemudian meminta MPR berpikir jernih dan objektif melihat realitas di mana hukum sudah dirusak dan tidak lagi menjadi panglima, terdapat fakta yang "notoire feiten" (sudah umum diketahui) bahwa ketika MK bersidang dalam Perkara No 90/PUU-XXI/ 2023 hingga perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK, Hakim-hakim Konstitusi berada dalam keadaan tidak merdeka atau tidak bebas, akibat pengaruh kekuasan eksekutif lewat dinasti politik di MK, suatu kondisi yang sangat paradoks dengan jaminan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dalam menjalankan tugas.
Setelah mencermati dan menganalisis sejumlah peristiwa dan fakta hukum yang ditarik mulai dari proses dan tahapan persidangan Perkara No 90/2023, Putusan MKMK No 2, 3, 4 dan 5/MKMK/L/11/2023 dan persidangan Perkara PHPU No 1 dan 2 PHPU.PRES-XXII/2024 di MK, serta peristiwa dan fakta hukum lain yang muncul kemudian (Fufufafa), Petrus berpendapat bahwa proses pencawapresan Gibran dalam Pilpres 2024 melanggar prinsip konstitusi, hukum dan demokrasi, sehingga telah berimplikasi hukum kepada tidak sah dan batalnya pencawapresan mantan Walikota Solo itu.
Alhasil, TPDI dan Perekat Nusantara menyatakan protes keras kepada Pimpinan MPR, karena membiarkan Pamdal dan Polri bertindak arogan, dan menutup pintu bagi masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.
"Selanjutnya kami mendesak agar MPR segera membuka ruang dialog dengan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR antara lain menyerap aspirasi nasyarakat sebelum Sidang MPR 20 Oktober 2024," tandasnya.(ray/jpnn)
Sejumlah advokat yang tergabung dalam TPDI dan Perekat Nusantara, Kamis (10/10/2024), mendatangi Kompleks MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- 7 Alasan TPDI Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran Jadi Wapres
- TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
- Ajukan Aduan Baru Terkait IUP Blok Medan ke KPK, TPDI Sempat Tagih Tindak Lanjut Laporan Lama
- Petrus Selestinus: Intervensi Eksternal Terhadap Golkar Harus Dilawan