Kronologi Tragedi Bom di Starbucks Versi Kapolda, Pelaku Dilumpuhkan 15 Menit
jpnn.com - JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian membeberkan kronologi peristiwa teror di Starbucks dan Pospol Jalan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (14/1). Menurutnya peristiwa ledakan dan teror itu terjadi sekitar pukul 10:50-10.55 WIB.
Menurutnya, peristiwa terjadi diawali dengan serangan di Starbucks. Satu pelaku masuk ke coffee shop dan melakukan bom bunuh diri. Ini mengakibatkan banyak korban luka-luka dan kepanikan. Pengunjung cafe itu langsung berhamburan keluar.
“Dan ternyata di luar cafe sudah ada dua orang lagi teroris yang menunggu, dan dilakukan penembakan kepada dua orang warga,” kata Tito dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Kemudian, menurut Tito, pada saat yang sama, tim lain dari pelaku menyerang Pospol di simpang Sarinah. Saat itu, menurutnya, ada satu orang anggota petugas polisi, Polsek yang sedang bertugas.
“Diserang dengan bom bunuh diri juga. Anggota terluka, kemudian pelakunya meninggal dunia,” imbuhnya.
Kemudian terjadi kontak senjata dengan anggota Polda Metro Jaya setelah peristiwa itu. Beruntung, imbuhnya, pada saat itu ada tim dari personel Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan pengamanan demonstrasi di Monas. Dipimpin oleh Kabiro Operasi tim itu langsung berhenti karena mendengar ledakan. Tak lama kemudian terjadi baku tembak.
“Pelaku berhasil dilumpuhkan dalam kontak tembak lebih kurang 15 menit,” tandas Tito. (flo/jpnn)
JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian membeberkan kronologi peristiwa teror di Starbucks dan Pospol Jalan Thamrin Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat