Kronologis 4 IRT di Lombok Tengah Melempari Pabrik Rokok, Sempat Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat ditahan pihak kejaksaan setempat.
Penahanan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat lantaran 2 dari 4 IRT yang ditahan membawa balita yang masih masa menyusui.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pelemparan pabrik rokok yang dilakukan empat IRT tersebut.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Irjen Argo di Jakarta, Selasa menanggapi polemik kasus pelemparan gudang rokok yang dilakukan empat ibu rumah tangga.
Irjen Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021.
Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.
Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Irjen Argo Yuwono menjelaskan kronologis kasus IRT di Lombok Tengah NTB melempari pabrik rokok.
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Disandera 2 Jam, Balita di Empat Lawang Selamat dari Pria Berparang