Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta, Uang Rokok Rp 50 Juta

Kronologis 5 Oknum Polisi Medan Mencuri Rp 650 Juta, Uang Rokok Rp 50 Juta
Lima oknum polisi diduga mencuri uang sitaan kasus narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Lima oknum personel polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Kelimanya yakni, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, Dudi Efni, Toto Hartono, dan Marjuki Ritonga.

Para oknum polisi tersebut didakwa mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.

Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).

Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah penggeledahan, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.

Berikut ini kronologi 5 oknum polisi Polrestabes Medan mencuri uang sitaan kasus narkoba R 650 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News