Kronologis Amat Bunuh Teman, Kepala Dibungkus Plastik

Kronologis Amat Bunuh Teman, Kepala Dibungkus Plastik
M Safrudin alias Amat saat digiring petugas kepolisian dari Polda Kalsel. Dia tega membunuh temannya sendiri secara sadis. Foto: Endang Syarifudin/Radar Banjarmasin/JPNN

Yazid yang didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Sofian Hidayat melanjutkan, setelah tebasan pertama, Rahmadi tersungkur ke tanah. Tak puas dengan tebasan pertama, pelaku kembali mengarahkan senjata tajamnya ke leher korban hingga kepalanya terpenggal.

“Kepalanya dibungkus dengan plastik dan dimasukan ke dalam tas, lalu dibawa dan dibuang di bawah Jembatan Barito,” ujarnya.

Berikutnya, Amat memikirkan pelarian. Supaya jejaknya tak dapat dicari petugas, Amat berusaha lari menuju Kabupaten Tanah Laut (Tala). Namun setelah warga geger dengan temuan jasad korban, tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polres Banjar dan Polsek Sungai Tabuk, melakukan penyelidikan.

Dengan berbekal peralatan yang dimiliki serta keterangan dari para saksi, polisi menemukan titik terang kasus ini dan mulai mengejar Amat.

“Setelah mendapat informasi kita langsung melakukan penyelidikan sampai Kamis 22 November sekira pukul 00.50 Wita kita berhasil meringkus pelaku di rumah kos yang berada di Gang 55 Desa Bentok kecamatan Bati-bati, Tala,” ucap Yazid.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Yamaha V Xion milik Rahmadi, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna Biru milik Amat, satu unit Hp dan satu dompet milik Rahmadio dan satu pegangan parang terbuat dari kayu yang dipakai untuk membunuh. Juga beberapa barang bukti pakaian Rahmadi.

Perbuatan pelaku yang sudah dengan sengaja menghabisi nyawa korban secara berencana akan dikenakan hukuman berat. “Kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” tutup Yazid. (gmp/by/ran)


Dengan sangat sadis, Amat membunuh kawannya sendiri, Rahmadi, memenggal kepalanya dan dibungkus plastis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News