Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
Saat ini, Ustaz Zulkifli tengah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, penetapan Zulkifli berdasar laporan dengan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017.
Pudjo menyebut dalam kasus ini memang tidak ada pihak yang melapor.
“Sebab, kami berdasarkan hasil patroli siber, ada informasi viral di internet,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
Pudjo mengatakan, video itu tersebar di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
“Bahkan melewati 70 ribu (share) dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” imbuh dia.
Dari video itu, polisi mendapati banyak komentar negatif.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar