Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
Saat ini, Ustaz Zulkifli tengah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, penetapan Zulkifli berdasar laporan dengan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017.
Pudjo menyebut dalam kasus ini memang tidak ada pihak yang melapor.
“Sebab, kami berdasarkan hasil patroli siber, ada informasi viral di internet,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
Pudjo mengatakan, video itu tersebar di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
“Bahkan melewati 70 ribu (share) dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” imbuh dia.
Dari video itu, polisi mendapati banyak komentar negatif.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi