Kronologis Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Zulkifli Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
Saat ini, Ustaz Zulkifli tengah menjalani pemeriksaan di Ditsiber Bareskrim.
Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo mengatakan, penetapan Zulkifli berdasar laporan dengan nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017.
Pudjo menyebut dalam kasus ini memang tidak ada pihak yang melapor.
“Sebab, kami berdasarkan hasil patroli siber, ada informasi viral di internet,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis (18/1).
Pudjo mengatakan, video itu tersebar di Facebook, Instagram, WhatsApp, dan medsos lainnya.
“Bahkan melewati 70 ribu (share) dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” imbuh dia.
Dari video itu, polisi mendapati banyak komentar negatif.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian dan menyebarkan kabar bohong.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya