Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). Pemberian itu diberikan kepada eks Bendahara Umum Demokrat itu pada Minggu (14/6).
Kepala Divisi PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pada Jumat (12/6), pihaknya menghadapkan Nazaruddin dalam rangka memproses pelaksanaan CMB dengan dikawal oleh dua petugas.
Pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa untuk didata.
"Pukul 10.15 WIB kegiatan pembimbingan awal warga binaan di Bapas Bandung selesai, selanjutnya warga binaan menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6).
Selanjutnya pada pukul 10.40 WIB, Nazaruddin beserta dua petugas itu tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
Pada Minggu pagi, pihak Lapas Sukamiskin mengeluarkan Nazaruddin untuk melaksanakan CMB.
Menurut Abdul, pihaknya melaksanakan kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
"Nazaruddin selanjutnya menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia. (tan/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto