Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). Pemberian itu diberikan kepada eks Bendahara Umum Demokrat itu pada Minggu (14/6).
Kepala Divisi PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pada Jumat (12/6), pihaknya menghadapkan Nazaruddin dalam rangka memproses pelaksanaan CMB dengan dikawal oleh dua petugas.
Pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa untuk didata.
"Pukul 10.15 WIB kegiatan pembimbingan awal warga binaan di Bapas Bandung selesai, selanjutnya warga binaan menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6).
Selanjutnya pada pukul 10.40 WIB, Nazaruddin beserta dua petugas itu tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
Pada Minggu pagi, pihak Lapas Sukamiskin mengeluarkan Nazaruddin untuk melaksanakan CMB.
Menurut Abdul, pihaknya melaksanakan kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
"Nazaruddin selanjutnya menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia. (tan/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong