Kronologis Bebasnya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm). Pemberian itu diberikan kepada eks Bendahara Umum Demokrat itu pada Minggu (14/6).
Kepala Divisi PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, pada Jumat (12/6), pihaknya menghadapkan Nazaruddin dalam rangka memproses pelaksanaan CMB dengan dikawal oleh dua petugas.
Pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa untuk didata.
"Pukul 10.15 WIB kegiatan pembimbingan awal warga binaan di Bapas Bandung selesai, selanjutnya warga binaan menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6).
Selanjutnya pada pukul 10.40 WIB, Nazaruddin beserta dua petugas itu tiba kembali di Lapas Sukamiskin.
Pada Minggu pagi, pihak Lapas Sukamiskin mengeluarkan Nazaruddin untuk melaksanakan CMB.
Menurut Abdul, pihaknya melaksanakan kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).
"Nazaruddin selanjutnya menjalani CMB mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020, dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," kata dia. (tan/jpnn)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan cuti menjelang bebas alias CMB) kepada Muhamad Nazaruddin bin Latief (Alm).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?