Kronologis Insiden di Natuna yang Sampai Membuat TNI Siaga Tempur

Kronologis Insiden di Natuna yang Sampai Membuat TNI Siaga Tempur
TNI siap menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan termasuk di Laut natuna. Foto: diambil dari www.tnial.mil.id/Portals

Atas kejadian itu, Kemenlu kemudian melayangkan nota protes ke Tiongkok pada 30 Desember. Namun, protes itu tak ditanggapi. Tiongkok bersikukuh wilayah itu adalah teritori mereka.

"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," ujar juru bicara Menlu China, Geng Shuang seperti dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC.

Kronologis Insiden di Natuna yang Sampai Membuat TNI Siaga Tempur

"Jadi apakah pihak Indonesia menerima atau tidak, itu tak akan mengubah fakta objektif bahwa China punya hak dan kepentingan di perairan terkait (relevant waters)," imbuhnya. 

Indonesia pun meradang. Secara tegas, Indonesia menolak klaim China atas perairan Natuna Utara berdasarkan Nine Dash-Line atau penetapan China atas kedaulatan suatu wilayah, baik di darat maupun perairan. Menlu Retno Sumardi mengatakan, klaim itu tidak berlandaskan hukum internasional yang diakui Konvensi Hukum Laut PBB atau United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS).

"Kami tidak mengakui Nine Dash-Line karena itu line klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok (China), yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, kemarin. 

Retno bersama sejumlah menteri, di antaranya Menhan Prabowo Subianto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menhub Budi Karya Sumadi mengikuti rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD yang membahas soal klaim China itu. Hadir pula Kabakamla A Taufiq R dan Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. 

Rapat itu menghasilkan tiga poin. Pertama, pemerintah menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia. Kedua, wilayah ZEE Indoensia telah ditetapkan oleh Hukum internasional, yaitu melalui UNCLOS 1982. Ketiga, China merupakan salah satu bagian dari UNCLOS 1982. Karena itu, kata Retno, China wajib menghormati implementasi UNCLOs 1982 yang telah menetapkan ZEE Indonesia. "Kami akan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan," tegas Retno. 

Tiongkok bersikukuh tidak salah, dan menganggap wilayah di Natuna yang dimaksud tersebut merupakan teritori mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News