Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung

Kapolresta mengatakan, kegiatan tersebut tanpa izin. Surat pemberitahuan pun baru ada malam sehari sebelum kegiatan.
“Ketentuan dalam undang-undang, bahwa setiap kegiatan keramaian harus mengajukan izin keramaian minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan,” ucapnya kepada awak media.
Tujuannya kata dia, supaya kepolisian dapat menganalisa situasi dan kondisi. Apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. “Kalau bisa, diberikan izin. Kalau tidak ya tidak kita berikan izin,” ujarnya.
Sampai saat ini pihaknya tidak memberikan izin. Sehingga kegiatan kemarin kata dia, sebetulnya tidak ada izin. Karenanya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa selaku pemilik lokasi dan Kurniawan sebagai inisiator kegiatan.
“Kita dalami apakah yang mereka lakukan ini melanggar undang-undang yang berlaku atau tidak,” katanya.
Dijelaskan Wawan, rencananya kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Namun kemudian berubah jadi deklarasi damai.
“Mustofa dari timses Jokowi dan kelompok masyarakat lain pendukung 2019 Ganti Presiden, mereka menyatakan sikap untuk melaksanakan pemilu damai,” terangnya.
Sampai saat ini kata dia, fenomena hastag #2019GantiPresiden di wilayah hukum Polresta Pontianak tidak terlalu signifikan. Hanya kelompok kecil.
Deklarasi #2019GantiPresiden yang berlangsung di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar, dihentikan aparat kepolisian.
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Pencarian Bocah Diterkam Buaya di Kubu Raya Disetop
- Honorer R2/R3 Datang Mengadu, Mardani Surati Mendagri, Pengangkatan PPPK Dipercepat
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah