Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung

Kronologis Mardani Ali Sera Dilarang Naik ke Panggung
#2019GantiPresiden: Mardani Ali Sera (kemeja putih) menyampaikan pesan kepada massa di lapangan Pasar Punggur Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap, Kubu Raya. Foto: Andi Ridwansyah/Rakyat Kalbar

Kapolresta mengatakan, kegiatan tersebut tanpa izin. Surat pemberitahuan pun baru ada malam sehari sebelum kegiatan.

“Ketentuan dalam undang-undang, bahwa setiap kegiatan keramaian harus mengajukan izin keramaian minimal 3 hari sebelum waktu pelaksanaan,” ucapnya kepada awak media.

Tujuannya kata dia, supaya kepolisian dapat menganalisa situasi dan kondisi. Apakah kegiatan tersebut bisa dilaksanakan atau tidak. “Kalau bisa, diberikan izin. Kalau tidak ya tidak kita berikan izin,” ujarnya.

Sampai saat ini pihaknya tidak memberikan izin. Sehingga kegiatan kemarin kata dia, sebetulnya tidak ada izin. Karenanya polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Mustofa selaku pemilik lokasi dan Kurniawan sebagai inisiator kegiatan.

“Kita dalami apakah yang mereka lakukan ini melanggar undang-undang yang berlaku atau tidak,” katanya.

Dijelaskan Wawan, rencananya kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden. Namun kemudian berubah jadi deklarasi damai.

“Mustofa dari timses Jokowi dan kelompok masyarakat lain pendukung 2019 Ganti Presiden, mereka menyatakan sikap untuk melaksanakan pemilu damai,” terangnya.

Sampai saat ini kata dia, fenomena hastag #2019GantiPresiden di wilayah hukum Polresta Pontianak tidak terlalu signifikan. Hanya kelompok kecil.

Deklarasi #2019GantiPresiden yang berlangsung di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalbar, dihentikan aparat kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News