Kronologis Mbak Nur Dianiaya Suami di Rumah Pelakor
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 14:08 WIB

Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay
Selain perbuatan kasar Wendi, adanya WIL dalam bahtera rumah tangga, membuat Nur benar-benar terancam tak bisa melanjutkan hubungan rumah tangga yang sudah dijalani cukup lama. Ditegaskan Bunga, pelaku juga mengakui, ada hubungan khusus dengan IK.
“Ya, ada,” ucap perwira polwan berpangkat balok satu tersebut. Hanya, sudah berapa lama hubungan terlarang itu terjalin,
Bunga tak mengetahui dengan pasti. Pasal yang menjerat Wendi yakni, Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*/dra/riz/k18)
Nor Laili, biasa dipanggir Nur, dianiaya oleh suaminya sendiri bernama Wendi di rumah perempuan yang merupakan pelakor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor