Kronologis Oknum Pendeta Bunuh Mahasiswi di Gereja
jpnn.com, MEDAN - Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oknum pendeta terhadap seorang mahasiswi di Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) mengegerkan warga Jalan Kebun Sayur Gang Pendidikan Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Kamis (31/5/2018).
Pasalnya, tak ada yang menyangka tersangka bernama Pendeta Henderson Sembiring, 61, itu tega menghabisi nyawa Rosalia Cici Maretini boru Siahaan, 21, yang sudah dikenalnya selama ini sebagai jemaat gereja.
Bahkan warga Desa Bangun Sari dusun XIV Salam Tani Kecamatan Tanjungmorawa sudah dijadikan anak angkat. Tapi, tragisnya, jasad korban ditemukan di kamar mandi gereja dengan kondisi bersimbah darah.
Awalnya, aksi kejahatan ini terungkap pada pukul 10.30 WIB, saat saksi Teti Silaban (40) dan Ria Sitanggang (28) berada di depan rumahnya berdekatan dengan gereja.
Lalu tiba-tiba mendengar teriakan dari dalam Gereja GSRI dan berusaha mendatangi untuk mencari tahu asal suara dan berusaha memanggil korban, namun tidak ada respon.
Pukul 11.20 WIB, pelaku keluar dari TKP dan bertemu dengan para saksi yang kemudian menanyakan keberadaan korban. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa korban sedang berada di kamar mandi gereja.
Selanjutnya pelaku mengunci pintu dan meninggalkan TKP dengan mengendarai sepada motor Honda Revo dengan alasan untuk membeli nasi untuk makan siang.
Merasa curiga, saksi bersama warga sekitar berusaha mencari keberadaan korban dan menemukan korban di dalam kamar mandi telah meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah.
Pendeta Henderson Sembiring, 61, tega menghabisi nyawa Rosalia Cici, 21, karena emosi terhadap korban yang mengeluarkan kata-kata tidak sopan.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara