Kronologis Pak RT Terkena OTT, Uang Tunai…
jpnn.com, BERAU - Ketua RT 11, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Berau, Kalimantan Utara, inisial KN, 59, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Rabu (21/2) malam.
Pak RT terkena OTT lantaran diduga melakukan pungutan pengurusan sertifikat Program Nasional Agraria (Prona). Barang bukti yang disita uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Andika Dharma Sena mengatakan, oknum Ketua RT berinisial KN (59), ditangkap di kediamannya, Jalan Cut Nyak Dien, Teluk Bayur, beserta uang tunai Rp 4,5 juta.
OTT bermula dari informasi yang diterima tim Saber Pungli dari masyarakat sekitar sepekan lalu, terkait adanya pungutan yang dilakukan KN kepada masyarakat yang mengurus sertifikasi tanah dengan sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mendapat laporan masyarakat, tim Saber Pungli lantas melakukan penyelidikan. Baru pada pukul 21.00 Wita, Rabu (21/2) lalu, tim melakukan OTT di kediaman KN.
“Setelah memastikan informasi yang diterima tim benar, tim langsung melakukan operasi tangkap tangan,” ujar Andika kepada Berau Post (Jawa Pos Group) (23/2).
Selain mengamankan uang tunai Rp 4,5 juta, tim juga mengamankan satu buah buku catatan yang berisi nama-nama masyarakat yang telah dan sedang mengurus sertifikat tanah melalui Prona.
Tim juga menyita barang bukti lainnya berupa tiga berkas surat proses sertifikatsi tanah, surat akta pelepasan dan pembebasan penguasaan tanah dengan Nomor: 593/865/C-Tb/P.RD/X/2015, tanggal 1 Oktober 2015.
Setelah menerima informasi adanya aksi pungutan, Tim Saber Pungli Berau langsung bergerak menuju ke rumah Pak RT, melakukan OTT.
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Ini Profil Paman Birin yang Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK
- Sst, KPK Gelar OTT di Kalsel, Siapa yang Diangkut?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pemilik PT Karya Putra Yasa dan Pihak PT Eka Surya Alam